Health
Pilkada Tahun 2024 Di Tetapkan Dengan Putusan MK
Pilkada Tahun 2024 Di Tetapkan Dengan Putusan MK
Pilkada Tahun 2024 Di Tetapkan Dengan Putusan MK Setelah Pengesahan Revisi Undang – Undang Yang Di Rencakan Batal Di Laksanakan. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco memastikan bahwa RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) batal di sahkan. Akibatnya, putusan MK terkait batas umur pencalonan dan batas minimum usia calon kepala daerah otomatis berlaku. Dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024, Dasco menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Ia menambahkan bahwa jika ada Undang-Undang baru, maka Undang-Undang tersebut akan berlaku, namun karena RUU Pilkada batal. Maka yang berlaku adalah putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70. Dasco, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian DPP Partai Gerindra, menyatakan bahwa dengan batalnya Revisi UU Pilkada. Seluruh daftar inventaris masalah (DIM) yang di usulkan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) tidak lagi berlaku.
Selanjutnya, Dasco menyerahkan keberlanjutan landasan hukum dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia menegaskan bahwa pelaksanaan hasil putusan MK Nomor 60 dan 70 akan di atur oleh KPU. Sebelumnya, MK telah mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Yang di ajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora pada Selasa, 20 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut, MK mengurangi syarat minimal ambang batas bagi partai politik untuk mengusung kandidat dalam pilkada. Selain itu, meskipun tidak menjadi pokok permohonan.
MK menyatakan bahwa Pasal 40 (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada inkonstitusional. Pasal tersebut mengatur bahwa partai atau gabungan partai harus memiliki minimum 20 persen jumlah kursi. Atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam DPRD untuk mengusung kandidat. Sebagai pengganti, MK memberi izin partai politik dengan minimal 7,5% suara yang akan menyalonkan pasangan Cagub serta Wagub pada provinsi yang jumlah penduduknya 6 sampai 12 jt jiwa.
Pilkada Tahun 2024 Mencantumkan Ketentuan
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Tahun 2024 Mencantumkan Ketentuan batas umur untuk calon kepala sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi No 60/PUU-XXII/2024. Dalam perubahan ini, partai politik yang sedang tidak miliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dapat mendaftar calon kepala. Keputusan MK ini membuat kaget beberapa pihak karena secara signifikan mengubah aturan batas umur untuk calon kepala serta wakil kepala dalam Pilihan kepala daerah tahun dua ribu dua puluh empat. Sebagai respons, Baleg Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, serta pemerintah setuju akan keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut ke dalam Rancangan UU tentang Perubahan Ke 4 Undang – Undang Nomor satu Tahun dua ribu lima belas. Yang mengatur Penetapan Perppu Nomor satu Tahun dua ribu empat belas mengenai Pemilihan Bupati, Wali Kota, serta Gubernur jadi Undang – Undang. Persetujuan tersebut di capai saat rapat Panja RUU Pilihan kepala daerah yang melibatkan Dewan Perwakilan Daerah serta Pemerintah.
Achmad Baidowi Menjelaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi di adopsi pada Pasal empat puluh RUU Pilihan kepala daerah buka peluang untuk partai politik yang sedang tidak miliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memberi pasangan calon kepala. Setelah rapat Panitia kerja usai, Baidowi mengungkapkan bahwa perumusan lebih lanjut akan di lakukan oleh tim khusus. Ia menyatakan bahwa rapat Panja tersebut telah di tutup pada Rabu, 21 Agustus 2024, di Kompleks Gedung Parlemen. Hasil dari kesepakatan tersebut mengakibatkan perubahan pada Pasal empat puluh Undang – Undang Pilihan kepala daerah. Pasal empat puluh ayat satu mengatur bahwasanya partai politik yang miliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bisa mendaftar calon kepala jika sudah memenuhi syarat dengan memperoleh minimal 20% dari akumulasi total suara sah pada pemilihan umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada daerah bersangkutan.
Memprioritaskan Konsultasi Dengan DPR RI
KPU RI Memprioritaskan Konsultasi Dengan DPR RI yang akan menindak Keputusan MK yang berkaitan dengan batas usia serta ambang batas calon kepala dan wakil kepala pada Pilihan kepala daerah dua ribu dua puluh empat. Mochammad Afifuddin, menyampaikan bahwasanya KPU sudah kirim surat ke DPR RI pada hari Rabu, 21 Agustus 2024. Sebagai bentuk tindak lanjut sebelum menetapkan revisi PKPU tentang calon kepala. Langkah ini di lakukan karena KPU memiliki pengalaman sebelumnya terkait Putusan MK dalam proses pemilihan presiden (Pilpres). Putusan Nomor 90 pada masa itu sempat di ambil tanpa sempat berkonsultasi dengan DPR RI. Akibatnya, dalam putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), KPU di nyatakan bersalah dan di beri peringatan keras. Berdasarkan pengalaman tersebut, KPU kini mendahulukan konsultasi dengan DPR RI agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Dalam menghadapi pendaftaran calon kepala daerah yang akan di buka pada 27 hingga 29 Agustus 2024. KPU berupaya menjalin komunikasi yang baik dan telah mempersiapkan draf revisi PKPU. Upaya ini di lakukan untuk memastikan jalur konsultasi yang di tempuh oleh KPU tertib secara prosedur. Sehingga dapat mengelakkan teguran DKPP di masa mendatang. Sebelumnya, pada dua puluh Agustus dua ribu dua puluh empat. Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Keputusan No 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah. Mahkamah Konstitusi batal memakai Pasal empat puluh ayat tiga Undang-Undang Pilihan kepala daerah serta memberitahu bahwasanya Pasal empat puluh ayat satu Undang – Undang Pilihan kepala daerah bersifat inkonstitusional bersyarat.
MK meberikan putusan bahwasanya partai politik yang sedang tidak miliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat ikut menyalonkan pasangan kepala serta wakil kepala. Syarat pengusulan pasangan calon kini hanya berdasarkan hasil dari total suara sah partai politik serta gabungan partai politik dalam pemilu di daerah yang bersangkutan, yaitu sekitar antara 6,5 sampai 10%.
Rencana Pengesahan Revisi UU
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, kembali menegaskan bahwa Rencana Pengesahan Revisi UU Pilkada yang semula di jadwalkan pada hari ini, 22 Agustus 2024, batal di laksanakan. Pernyataan ini di sampaikan Dasco melalui unggahannya di media sosial X, yang di kutip oleh CNBC Indonesia pada Kamis. Dengan demikian, ketika pendaftaran pilkada yang di jadwalkan mulai pada 27 Agustus. Ketentuan yang akan berlaku adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sebagaimana di ketahui, DPR telah menunda pelaksanaan rapat paripurna yang seharusnya mengesahkan revisi UU Pilkada pada pagi ini. Penundaan tersebut terjadi karena pimpinan DPR belum mencapai kuorum kesepakatan. Dasco menyatakan bahwa rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk penjadwalan ulang paripurna akan segera di agendakan kembali.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) telah bersepakat untuk membawa revisi Undang – Undang Pilihan kepala daerah ke paripurna pada hari ini. Dengan 8 dari 9 fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tersebut, kecuali PDIP menolak. Pembahasan mengenai revisi Undang – Undang Pilihan kepala daerah ini di lakukan dalam waktu yang relatif singkat, yakni kurang dari tujuh jam. Proses revisi ini juga di lakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi mengganti syarat yang mencalon pilihan kepala daerah atas keputusan no 60/PUU-XXII/2024. Meskipun tidak semua ketentuan dalam putusan tersebut di akomodasi oleh DPR. Lebih jauh, rencana pengesahan ini berlangsung di tengah gelombang protes besar dari rakyat Indonesia. Yang serempak di gelar di sejumlah kota.
Aksi demo ini memberi peringatan darurat di Indonesia yang sedang viral pada platform sosial selepas munculnya manuver DPR yang di duga mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi. Setelah berbagai perubahan dan penundaan dalam proses legislasi. Keputusan akhir mengenai ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah akan menentukan arah dan dinamika Pilkada Tahun 2024.