ANALISA24

Berita Viral Terkini & Terupdate

Finance

Transaksi Kripto Melonjak, Setoran Pajak Mencapai Rp798,8 Miliar

Transaksi Kripto Melonjak, Setoran Pajak Mencapai Rp798,8 Miliar
Transaksi Kripto Melonjak, Setoran Pajak Mencapai Rp798,8 Miliar

Transaksi Kripto Melonjak Di Indonesia Dan Hal Ini Tercermin Dalam Peningkatan Signifikan Pada Setoran Pajak Dari Sektor Ini. Berdasarkan data terbaru dari Direktorat Jendaral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, setoran pajak dari industri kripto menunjukkan pertumbuhan yang mencolok sejak Mei 2022 hingga Juni 2024. Selama periode tersebut, total setoran pajak yang terkumpul mencapai Rp798,84 miliar. Angka ini mencerminkan sekitar 3 persen dari total pendapatan pajak yang di hasilkan dari seluruh kegiatan ekonomi digital di Indonesia. Ekonomi digital di Indonesia, yang mencakup berbagai sektor seperti e-commerce, layanan digital, dan tentunya kripto. Hal ini telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Selurun pendapatan pajak yang di peroleh dari sektor ekonomi digital mencapai Rp25,88 triliun. Peningkatan setoran panjak dari kripto ini menunjukkan betapa pesatnya pertumbuhan sektor ini. Serta, juga bagaimana pemerintah telah berhasil mengoptimalkan pengumpulan pajak dari industri yang relatif baru ini.

Transaksi kripto melonjak dan setoran pajak ini tidak mencerminkan minat yang tinggi dari masyarakat terhadap aset digital. Tetapi, hal ini juga menunjukkan bagaimana pemerintah telah meningkatkan pengawasan dan regulasi dalam sektor ini. Upaya tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa semua aktivitas yang di lakukan dalam ruang lingkup kripto. Hal ini memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku dan berkontribusi pada pendapatan negara. Dengan pertumbuhan yang terus berlanjut di sektor kripto dan ekonomi digital secara keseluruhan, penting bagi pemerintah dan pihak berwenang untuk terus memantau dan menyesuaikan kebijakan pemerintah. Hal ini untuk mencerminkan dinamika pasar yang berubah.

Di satu sisi, ini juga akan membantu memastikan bahwa pendapatan pajak yang di terima dapat terus mendukung berbagai program dan inisiatif pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan negara. Serta, investasi dalam infrastruktur dan teknologi yang mendukung pertumbuhan ekonomi jangkan panjang.

Transaksi Kripto Melonjak Sejak Awal Tahun 2024

Kenaikan pendapatan pajak dari sektor kripto menunjukkan minat yang semakin besar di antara investor lokal terhadap asaet digital ini. Transaksi Kripto Melonjak Sejak Awal Tahun 2024, yang tercermin dari peningkatan signifikan dalam penerimaan pajak. Pada kuartal pertama 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat total penerimaan pajak dari transaksi kripto mencapai Rp112,93 miliar. Peningkatan ini selaras dengan lonjakan jumlah transaksi kripto yang terjadi dari Januari hingga Juni. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyampaikan bahwasanya nilai transaksi kripto di Indonesia mencapai Rp301,75 triliun pada paruh pertama tahun ini. Ini merupakan pertumbuhan tahunan sebesar 354,17 persen di bandingkan dengan Rp66,44 triliun pada periode yang sama tahun lalu. Pertumbuhan yang pesat dalam transaksi kripto melonjak ini tidak hanya meningkatkan pendapatan pajak. Tetapi, hal ini juga menandakan semakin meluasnya adopsi dan penggunaan aset digital di kalangan masyarakat.

Selain itu, jumlah pengguna aset kripto terdaftar telah mencapai 20,24 juta hingga Juni 2024. Hal ini menambah dampak positif dari pertumbuhan sektor ini terhadap perekonomian digital Indonesia. Wan Iqbal, CMO Tokocrypto, mengungkapkan bahwa pertumbuhan signifikan dalam penerimaan pajak kripto ini mencerminkan kematangan pasar aset digital di Indonesia. “Dengan regulasi yang semakin jelas dan di terima luas, kami melihat adanya peningkatan minat dari investor institusi maupun ritel. Hal ini tidak hanya menguntungkan pemerintah tetapi juga membuat ekosistem yang lebih berkelanjutan dan transparan bagi bisnis kripto”, katanya dalam siaran pers pada hari Minggu (4 Agustus 2024).

Secara keseluruhan, kenaikan pendapatan pajak dari transaksi kripto menunjukkan bagaimana sektor ini semakin matang. Serta, juga berperan penting dalam perekonomian digital Indonesia. Pemerintah dan pihak berwenang perlu terus memantau dan menyesuaikan kebijakan perpajakan agar sesuai dengan dinamika pasar yang berubah. Hal ini guna untuk memastikan bahwa pendapatan pajak yang di terima dapat terus mendukung program dan inisiatif untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan negara.

Pemerintah Perlu Menciptakan Lingkungan Persaingan Yang Adil

Iqbal berpendapat bahwa Pemerintah Perlu Menciptakan Lingkungan Persaingan Yang Adil untuk semua platform perdagangan kripto. Mengingat transaksi kripto melonjak sejak awal tahun 2024, saatnya untuk menerapkan pajak kripto pada perusahaan kripto asing. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 68/PMK 03/2022. Langkah ini di harapkan dapat menciptakan industri kripto yang lebih sehat. Di satu sisi, mendukung platform lokal agar dapat bersaing secara efektif dan mencegah aliran modal ke luar negeri. Menurutnya, penerapan pemblokiran media sosial global yang menawarkan layanan kripto dapat memotivasi investor untuk beralih ke platform lokal yang telah terdaftar dan di awasi oleh Bappebti. Dengan demikian, transaksi kripto melonjak di platform lokal, yang pada gilirannya dapat meningkatkan volume transaksi secara signifikan di platform-platform tersebut. Hal ini akan menciptakan pasar yang lebih transparan dan berkelanjutaan untuk bisnis kripto di Indonesia.

“Langkah ini memberikan sinyal yang kuat bahwa pemerintah serius dalam menegakan peraturan di sektor kripto. Serta, juga memajukan pelaku industri guna menuruti regulasi yang berlaku”, ucap Iqbal. Sebagai informasi tambahan, pemerintah mulai memberlakukan pajak pada aset kripto sejak Mei 2022 melalui PMK No 68/PMK 03/2022. Peraturan ini mengatur tentang pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk perdagangan kripto. Hal ini dengan tarif PPN sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi untuk penjual kripto dan tarif PPN sebesar 0,11 persen untuk pembelian kripto. Bagi pedagang aset kripto fisik yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif pajaknbya lebih tinggi, yaitu PPh sebesar 0,2 persen dan PPN sebesar 0,22 persen.

Penerapan regulasi ini sejalan dengan lonjakan transaksi kripto yang terus meningkat. Hal ini menegaskan pentingnya regulasi yang ketat untuk mendukung perkembangan industri kripto di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur dan mengawasi sektor kripto secara lebih efektif. Ini juga memastikan bahwa semua pelaku industri mematuhi aturan yang berlaku, dan mendukung pertumbuhan pasar yang sehat.

Harga Bitcoin Mungkin Akan Mencapai Rekor Tertinggi Baru Pada Kuartal IV-2024

Iqbal berpendapat bahwa paruh kedua tahun ini akan menjadi periode yang menarik dan penuh potensi bagi pasar kripto global. Hal ini termasuk di Indonesia. Ia memprediksi bahwa Harga Bitcoin Mungkin Akan Mencapai Rekor Tertinggi Baru Pada Kuartal IV-2024. Menurutnya, proyeksi harga Bitcoin di akhir tahun ini di pengaruhi oleh berbagai faktor. Hal ini termasuk kemungkinan penurunan suku bunga Federal Reserve, pemilihan umum di Amerika Serikat, dan meningkatnya minat dari institusi keuangan besar.

“Transaksi kripto melonjak, dan ini menunjukkan minat yang terus berkembang dalam aset digital. Beberapa faktor yang mempengaruhi proyeksi harga Bitcoin di akhir tahun meliputi kemungkinan penurnan suku bunga oleh Federal Reserve, dampak dari pemilihan umum AS. Serta, juga peningkatan minat dari instituisi keuangan bersar, termasuk perdagangan ETF Bitcoin dan Ethereum”, jelasnya. Iqbal menambahkan bahwa situasi pasar yang dinamis dan ketidakpastian ekonomi global dapat memberikan dorongan tambahan bagi harga Bitcoin untuk mencapai level yang lebih tinggi. Peningkatan transaksi kripto juga berperan penting dalam mendukung proyek ini. Karena, hal ini menunjukkan bahwa lebih banyak investor dan instituisi sedang terlibat dalam pasar kripto.

Dengan latar belakang ini, pasar kripto di harapkan dapat terus berkembang dan menarik perhatian lebih banyak pelaku pasar, seiring dengan Transaksi Kripto Melonjak.