Polda Sulsel

Polda Sulsel Hentikan Kasus Dugaan Pelecehan Rektor UNM

Polda Sulsel Resmi Hentikan Dugaan Pelecehan Yang Menjerat Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Dr. Karta Jayadi, M.Sn. setelah penyidik menyimpulkan bahwa kasus yang di laporkan tidak memenuhi unsur pidana sesuai dengan laporan awal. Keputusan ini tertuang dalam surat resmi pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang di keluarkan pada 22 Januari 2026.

Kasus bermula ketika seorang dosen UNM berinisial Q melaporkan dugaan pelecehan verbal melalui percakapan aplikasi WhatsApp yang di lakukan oleh Prof. Karta Jayadi sejak 2022 hingga 2024. Laporan itu awalnya di ajukan pada 22 Agustus 2025 setelah Q merasa jalur internal kampus tidak objektif dalam menangani persoalan tersebut. Dalam laporannya, Q mengaku telah melampirkan puluhan bukti percakapan digital yang di anggap bernuansa tidak pantas.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto. Penghentian penyelidikan di lakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) karena laporan yang di sampaikan tidak memenuhi unsur pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dari hasil gelar perkara yang di lakukan oleh penyidik. Di nyatakan bahwa bukti dan fakta yang ada belum cukup untuk menindaklanjuti laporan tersebut ke tahap penyidikan.

Didik menjelaskan bahwa karena unsur pidana yang di laporkan tidak terpenuhi, maka penyelidikan di hentikan dan pelaporan di anggap selesai untuk saat ini. Meski demikian, Q berencana untuk mengajukan laporan baru dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) ke unit yang berbeda. Yakni Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sulsel.

Reaksi Pihak Terkait

Kuasa hukum Prof. Karta Jayadi, Jamil Misbach, membenarkan informasi bahwa kasus tersebut telah di hentikan. Karena tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana laporan awal. Menurut Jamil, sejak awal laporan tersebut memang tidak mengandung unsur pidana. Karena pada dasarnya hanya berupa percakapan interpersonal tanpa bukti tindakan yang jelas melampaui batas percakapan saja. Oleh karena itu, menurutnya penyelidikan seharusnya di hentikan sejak awal berdasarkan fakta hukum yang ada.

Selain itu, Jamil menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan balik dosen Q atas dugaan pencemaran nama baik sejak Agustus 2025. Menyusul somasi yang tidak di indahkan oleh Q. Menurut pihak Karta, laporan balik ini penting untuk membersihkan nama baik kliennya yang telah di nonaktifkan sebagai Rektor UNM sebagai imbas dari laporan tersebut.

Laporan Kepada Polda Sulsel

Laporan Q kepada polisi bukanlah langkah awal penanganan kasus ini. Sebelumnya, Q telah lebih dulu melaporkan dugaan pelecehan terhadap dirinya ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi. Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) sebagai bagian dari upaya formal untuk mencari keadilan. Namun, berbagai dinamika kemudian terjadi, termasuk penonaktifan Karta sebagai Rektor UNM oleh Kemendiktisaintek. Dan konflik internal yang memunculkan laporan balik dari Prof. Karta terhadap Q.

Proses pelaporan ini sempat menjadi sorotan publik karena memperlihatkan pergulatan hukum antara atasan. Dan bawahan di lingkungan akademik serta bagaimana mekanisme hukum dan prosedur penanganan laporan seksual di jalankan di institusi pendidikan tinggi.

Dampak dan Langkah Selanjutnya

Penghentian penyelidikan ini tentu memiliki dampak moral maupun hukum bagi semua pihak yang terlibat. Bagi Prof. Karta, keputusan ini menjadi penegasan bahwa laporan awal tidak dapat di usut lebih jauh secara pidana karena tidak memenuhi unsur yang di perlukan. Sementara itu, bagi Q, penghentian penyelidikan menjadi dorongan untuk mengajukan laporan baru dengan dasar hukum yang lebih kuat melalui unit penegakan hukum yang lebih tepat.

Upaya pelaporan kembali ke unit PPA dan PPO di harapkan dapat membuka peluang agar kasus ini dapat di telaah kembali dari aspek perlindungan perempuan. Serta tindak pidana kekerasan yang lebih spesifik.

Secara keseluruhan, kasus ini menunjukkan kompleksitas penanganan hukum terhadap dugaan pelecehan di institusi pendidikan. Serta pentingnya bukti dan unsur pidana dalam proses penegakan hukum di Indonesia.