Pemerintah

Pemerintah Tegaskan Isu Produk AS Masuk Indonesia

Teddy Indra Wijaya Menyatakan Bahwa Informasi Yang Penting. Menyebutkan produk-produk asal Amerika Serikat (AS) bisa masuk ke Indonesia tanpa melalui sertifikasi halal adalah tidak benar dan menyesatkan. Hal ini di sampaikan Teddy dalam klarifikasi resmi yang di rilis oleh Teddy Sekretariat Kabinet pada Minggu malam, 22 Februari 2026, di Jakarta.

Klarifikasi ini menjadi penting setelah beredar laporan bahwa kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS memungkinkan beberapa produk masuk tanpa kewajiban sertifikasi halal penuh. Namun, Teddy langsung memberi jawaban tegas bahwa aturan sertifikasi halal tetap berlaku untuk semua produk yang memang wajib bersertifikasi sesuai hukum di Indonesia.

“Tentu saja ini tidak benar. Produk dari AS yang wajib memiliki sertifikasi halal tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” ujar Teddy dalam keterangannya, seperti di lansir sejumlah media nasional.

Teddy: Sertifikasi Halal Tetap Wajib

Menurut penjelasan Teddy, seluruh produk impor yang di wajibkan memiliki sertifikasi halal harus mencantumkan label halal resmi. Ini berlaku baik untuk produk yang mendapat sertifikasi dari lembaga halal di AS maupun dari otoritas di Indonesia.

Hal ini berarti bahwa produk makanan, minuman, dan barang lain yang wajib bersertifikasi halal harus tetap menunjukkan bukti sertifikasi sebelum di pasarkan di Indonesia. Peraturan tersebut tidak di kesampingkan oleh apapun, termasuk oleh kebijakan kerja sama dagang antara kedua negara.

Lebih jauh, Teddy menjelaskan bahwa Indonesia sudah mengakui beberapa lembaga sertifikasi halal yang berbasis di AS. Contohnya adalah Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Sertifikat dari lembaga-lembaga ini tetap di anggap sah apabila memenuhi standar yang di akui dalam peraturan nasional.

Sementara itu, di Indonesia, kewajiban sertifikasi halal di laksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada dalam kerangka hukum nasional. Produk makanan serta minuman wajib mendapatkan sertifikasi dari lembaga ini atau lembaga asing yang telah mendapatkan pengakuan.

Perjanjian Internasional Tidak Mengubah Regulasi Nasional

Salah satu hal yang di soroti dalam klarifikasi pemerintah adalah keberadaan Mutual Recognition Agreement (MRA) antara Indonesia dan AS terkait sertifikasi halal. Perjanjian ini merupakan bentuk kerja sama internasional yang memungkinkan penyetaraan sertifikasi halal antarnegara.

Namun, Teddy memastikan bahwa keberadaan MRA tersebut tidak menghapus atau menggantikan kewajiban sertifikasi halal sesuai dengan regulasi nasional. Pemerintah menegaskan bahwa pengakuan sertifikasi tetap berada dalam kerangka undang-undang Indonesia, yang tidak bisa di abaikan demi kepentingan perdagangan internasional.

“Kebijakan ini tetap menghormati ketentuan hukum Indonesia, termasuk standar perlindungan konsumen dan ketentuan halal,” tambah Teddy.

Izin BPOM Tetap Wajib

Selain sertifikasi halal, pemerintah juga menegaskan bahwa aspek keamanan lainnya tidak berubah. Produk kosmetik dan alat kesehatan dari AS tetap wajib mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dipasarkan di Indonesia.

Izin BPOM merupakan syarat penting yang menjamin bahwa setiap produk yang masuk ke pasar Indonesia telah melalui pemeriksaan mutu, keamanan. Dan kepatuhan atas standar nasional yang berlaku. Artinya, produk yang mengabaikan persyaratan ini akan dianggap tidak legal dan bisa ditindak oleh otoritas terkait.

Imbauan Pemerintah kepada Masyarakat

Sebagai penutup, Teddy Indra Wijaya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap informasi yang beredar di publik. Terutama yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah dan peraturan impor. Ia menekankan pentingnya memperoleh informasi dari sumber resmi untuk menghindari salah paham maupun spekulasi yang dapat memicu kekhawatiran tidak perlu di masyarakat.

Klarifikasi Teddy ini menunjukkan bahwa Indonesia tetap mempertahankan kewajiban sertifikasi halal dan izin BPOM. Untuk semua produk impor yang di wajibkan menurut hukum, termasuk produk dari Amerika Serikat. Bagaimanapun bentuk kerja sama dagang, regulasi nasional tetap menjadi landasan utama yang tidak bisa ditawar oleh siapapun atau apa pun.