
Korea Selatan Resmi Berlakukan UU AI, Antara Cemas & Antusias
Korea Selatan Resmi Memberlakukan UUD Tentang Pengembangan Kecerdasan Buatan Dan Pembentukan Fondasi Untuk Kepercayaan (AI Basic Act). Menjadikan negeri ini salah satu pelopor dunia dalam regulasi komprehensif teknologi AI. UU yang di kenal sebagai AI Basic Act ini menandai babak baru dalam tata kelola kecerdasan buatan. Sekaligus memicu beragam respons dari kalangan industri di tengah upaya pemerintah menyeimbangkan inovasi dan keamanan.
UU ini bukan sekadar aturan biasa. Korea Selatan menjadi salah satu negara pertama di dunia yang memberlakukan kerangka hukum yang luas sekaligus operatif untuk penggunaan AI di berbagai sektor. Termasuk aspek keselamatan publik, transparansi, dan akuntabilitas terhadap dampak teknologi modern ini. Langkah ini menunjukkan ambisi Korea Selatan untuk tidak hanya jadi konsumen AI, tetapi juga pemimpin global dalam tata kelola teknologi canggih.
UU AI bertujuan untuk mencegah dampak negatif dari sistem kecerdasan buatan sambil membangun “fondasi kepercayaan” antara penyedia teknologi dan publik. Salah satu poin utama adalah kewajiban bagi perusahaan dan pengembang AI untuk menangani konten deepfake dan misinformasi yang di hasilkan AI. Termasuk memberi sanksi jika ada pelanggaran. Pemerintah kini memiliki wewenang bukan hanya mengatur. Tetapi juga melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran tersebut.
UU Korea Selatan Mewajibkan Adanya Pengawasan Manusia
Konsep AI berdampak tinggi (high-impact AI) juga di perkenalkan. Ini mencakup sistem AI yang di gunakan dalam sektor-sektor seperti perekrutan tenaga kerja. Penilaian pinjaman, layanan kesehatan, transportasi, energi, serta keselamatan publik. Di mana keputusan otomatis dari sistem AI dapat berpengaruh signifikan terhadap kehidupan manusia sehari-hari. Dalam konteks ini, UU Korea Selatan Mewajibkan Adanya Pengawasan Manusia dalam pengoperasian sistem tersebut supaya risiko yang ditimbulkan dapat diminimalkan.
Selain itu, UU menetapkan bahwa konten yang di hasilkan oleh AI generatif harus di beri label jelas. Jika sebuah layanan atau produk menggunakan AI, pengguna wajib di beri tahu sejak awal; bila konten buatan AI mirip dengan realita. Perlindungan tambahan seperti watermark juga di perlukan agar publik dapat membedakan antara konten AI dan konten manusia.
Reaksi Industri: Antusiasme dan Kekhawatiran
UU AI ini disambut dengan antusiasme oleh sebagian pihak, terutama mereka yang melihat adanya kebutuhan regulasi untuk menahan praktik penyalahgunaan teknologi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap AI. Pemerintah Korea Selatan bahkan menyatakan bahwa aturan ini akan mendorong negara menjadi salah satu dari tiga kekuatan AI terbesar di dunia, sejajar dengan Amerika Serikat dan China.
Namun di sisi lain, reaksi dari kalangan industri, terutama startup dan perusahaan teknologi kecil. Cenderung lebih berhati-hati atau bahkan khawatir. Banyak pengembang AI merasa bahwa bahasa hukum yang masih relatif luas dan kurang detail membuat mereka sulit menentukan bagaimana harus mematuhi aturan baru tersebut tanpa menghambat kreativitas dan inovasi. Sebagian pihak menilai ketentuan ini berpotensi menciptakan beban kepatuhan yang berat bagi usaha kecil yang memiliki sumber daya terbatas.
Sebuah survei internal yang di lakukan oleh asosiasi startup menunjukkan bahwa hanya sebagian kecil perusahaan yang siap dengan rencana kepatuhan yang formal. Banyak yang merasa perlu konsultasi hukum dan strategi khusus sebelum bisa menyesuaikan diri. Kritik lain menyatakan bahwa Korea Selatan mungkin terlalu cepat menjadi pelopor regulasi AI menyeluruh. Sebuah langkah yang membuat beberapa pelaku industri merasa seperti “terpaksa menjadi eksperimen global”.
Masa Transisi dan Dukungan Pemerintah
Menyadari potensi hambatan bagi sektor swasta, pemerintah Korea Selatan memberikan masa tenggang minimal satu tahun sebelum denda administratif. Yang bisa mencapai 30 juta won (sekitar Rp 345 juta Rupiah) — mulai di berlakukan bagi pelanggaran, misalnya tidak memberi label konten AI. Selama periode ini, pemerintah berencana menyediakan platform pedoman dan pusat dukungan bagi perusahaan untuk memahami dan memenuhi ketentuan hukum.
Langkah ini di harapkan memberi industri waktu dan dukungan yang cukup untuk menyesuaikan operasi mereka. Sekaligus memberi ruang bagi pemerintah untuk terus mengevaluasi pelaksanaan UU seiring berjalannya waktu.